PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kasus dugaan korupai Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Pasalnya, pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi, Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dihadiri kuasa hukum pemohon Mustapa dan kuasa hukum termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Kemudian, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh termoho 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak sampai disitu, Majelis Hakim juga memerintahkan termohon 3 untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Serta, membebankan biaya perkara kepada termohon 3.
Putusan ini diambil Majelis Hakim setelah menimbang seluruh bukti serta saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Mendengar putusan tersebut, raut wajah kegembiraan pun terpancar dari keluarga Mustapa Kamal serta kuasa hukumnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait