PADANGSIDIMPUAN.iNewsPadangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen kepada seluruh kepala desa seKota Padangsidimpuan, Rabu (3/7/2024) malam.
Dengan cepat, para petugas kejaksaan menggiring tersangka ke dalam bus tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
Namun sayang, pihak kejaksaan enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada K tersebut. Pasalnya, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar pergi saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar di Kejari Padangsidimpuan , K ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen terhadap seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan dana desa tersebut. Bahkan, tenaga honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait