PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar turut serta melakukan jemput paksa Mustapa Kamal Siregar saat berada di ruang Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimuthe.
Hal itu terkuak saat sidang praperadilan penetapan status tersangka Mustapa Kamal Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (31/7/2024) pagi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis dengan agenda keterangan saksi dari pemohon Mustapa.
Dimana pada sidang ini, pihak pemohon menghadirkan 4 orang saksi yakni Lurah Aek Tampang, Ahmad Jumadi, ASN Pemko Padangsidimpuan,Zulfahmi, tetangga Mustapa, Sri Mulyani, dan Kepala Lingkungan 3, Risman Sianipar.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini dilakukan secara terbuka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait