Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengambil barang-barang milik korban agar segera mengembalikannya. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif,” ujar AKP Herwin.
Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap pelaku penjarahan dan pemerasan tersebut. "Kami berharap kerja sama masyarakat dalam mengembalikan barang-barang yang merupakan milik orang lain," tutupnya.
4o
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait