JAKARTA, iNewsMadina.id – Setelah menyelesaikan sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang untuk melanjutkan agenda pembuktian bagi para pihak yang diterima.
"Agenda pembuktian ini akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Februari," ujar Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Faiz menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga telah menyampaikan beberapa hal kepada pihak-pihak yang akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Pertama, untuk tingkat PHPU Provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan 6 orang saksi atau ahli, sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, jumlahnya dibatasi 4 orang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait