Babak Baru Sengketa Pilkada di MK, Sidang Pembuktian Resmi Dimulai Mulai 7 Februari

Felldy Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang untuk melanjutkan agenda pembuktian bagi para pihak yang diterima. Foto: Dok

"Komposisi jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak," ujarnya.

Selain itu, Faiz menyampaikan bahwa daftar nama saksi yang akan dihadirkan, beserta keterangannya, harus disampaikan kepada MK. Begitu pula dengan pihak yang mengajukan ahli, mereka harus menyertakan CV dan surat izin ahli tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilanjutkan.

"Untuk alat bukti, termasuk INZAGE, juga harus diserahkan sebelum persidangan dimulai. Setelah persidangan pembuktian selesai, tidak ada lagi penambahan alat bukti. Hal ini perlu diperhatikan oleh para pihak, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," pungkas Faiz.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network