"Komposisi jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak," ujarnya.
Selain itu, Faiz menyampaikan bahwa daftar nama saksi yang akan dihadirkan, beserta keterangannya, harus disampaikan kepada MK. Begitu pula dengan pihak yang mengajukan ahli, mereka harus menyertakan CV dan surat izin ahli tersebut paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan dilanjutkan.
"Untuk alat bukti, termasuk INZAGE, juga harus diserahkan sebelum persidangan dimulai. Setelah persidangan pembuktian selesai, tidak ada lagi penambahan alat bukti. Hal ini perlu diperhatikan oleh para pihak, sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," pungkas Faiz.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait