Gaji ke-13 ASN Dihapus, Simak Penjelasan Pemerintah

Vitrianda Hilba Siregar
Gaji ke-13 ASN Dihapus, benarkah?(Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsMadina.id - Gaji ke-13 ASN Dihapus, benarkah? Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 akan dihapus. Isu ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun. 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk tahun 2025. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 atau tidak. 

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga menanggapi isu ini. Ia menyatakan bahwa kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada. Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network