Hasilnya, ditemukan berbagai barang terlarang, antara lain:64 unit handphone; 1 unit tablet; 7 modem WiFi; 107 charger; 5 senjata tajam (pisau);42 kipas angin.
Lalu, 12 set kartu domino dan 5 set batu domino; 12 rokok elektrik; 7 pemanas air
Selain itu, petugas juga menyita benda-benda lain seperti speaker, headset, rice cooker, jam digital, sendok garpu, kabel-kabel, dan pisau cukur elektrik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak rutan telah memfasilitasi pengembalian handphone secara sukarela dari WBP kepada keluarga mereka pada pagi harinya.
"Seluruh handphone yang disita akan diproses lebih lanjut, sementara barang-barang terlarang lainnya akan dimusnahkan sesuai prosedur," tegas Maizar.
Razia ini akan dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini serta upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan rutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait