Sepeda motor curian ini kemudian dijual para pelaku dan hasil kejahatan ini diduga dipergunakan untuk foya-foya dan membeli barang haram narkoba.
"TKP untuk sementara ini ada 10, tapi kami akan lihat perkembangannya," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Selasa (7/6/2022).
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kompolotan ini. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait