Ketua DPD RI Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

Abdulloh Hilmi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Istimewa

Lebih lanjut LaNyalla menyampaikan, pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku tidak heran bila janji-janji manis untuk mewujudkan Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.

"Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri dari kebijakan dan kekuasaan yang tentunya harus berpihak kepada mereka," terangnya.

LaNyalla lantas mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan Impor Garam Gula dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres adalah bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor.

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network