get app
inews
Aa Read Next : Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Minta Pegawai Tanda Tangani Surat Pernyataan

Diduga Korupsi Pejabat Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka

Jum'at, 01 Juli 2022 | 01:19 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Rabu, (29/6/2022). Keduanya yakni kepala dinas berinisial SS dan bendahara berinisial PH dinas kesehatan.  Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang mengatakan dari dua alat bukti sudah cukup sehingga keduanya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana tak terduga Covid-19 anggaran (BTT) dan monitoring tahun 2020 dengan sebesar Rp600 juta.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut