Tim Labfor juga terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian, baik di luar maupun di dalam rumah korban. "Di TKP, tim Labfor mengambil sampel di empat titik, dua di luar dan dua di dalam. Kami menemukan fakta bahwa abu yang tersisa terbakar karena bahan bakar, baik di luar maupun di dalam rumah," terang Kapolda.
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan analisis dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat aksi para pelaku.
"Hasilnya menunjukkan hubungan antara botol yang ditemukan 30 meter dari lokasi dan abu yang kami periksa. Kami kemudian menganalisis dari lokasi dan mengamati CCTV di sekitar lokasi untuk melihat kedatangan dan kepergian para pelaku. Inilah bukti-bukti ilmiah yang valid dan kami mencari siapa pelaku pembakaran ini," ujarnya.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu R dan Y.
"Kami telah membuktikan secara hukum acara pidana dengan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan CCTV. Kami menangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana terlihat dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi. Mereka memastikan dan mengecek lokasi, kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar di titik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," jelas Kapolda.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar