“Karena kewenangan penangkapan hanya ada pada Polri dalam hal ini penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tetang KUHAP yang berbunyi, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, karena kewajibannya mempunyai wewenang melakukak penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Dan juga penyidik KPK hal ini ditegaskan dalam Pasal 38 ayat 1 UU KPK yang berbunyi, segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyiduk, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” terangnya.
“Beradasrkan ketentuan yang ad di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait proses penangkapan tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang itu. Kecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 yakni dibidang pidana. Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawas, dan keputusan lepas bersyarakat. Kemudian, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu bedasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Begitu juga yang dikelaskan berdasarkan Pasal 13 KUHAPidana jelas disebutkan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim,” tegasnya.
Oleh karena pemohon pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.45 WIB telah ditangkap atau dibawa paksa oleh penyidik termohon 3 di depan umum. Maka jelaslah proses penangkapan tersebut bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang yang sangat merugikan pemohon.
“Sehingga dengan demikian, proses penangkapan pemohon adalah tidak sah dan kesewenang-wenangan tergugat 3 yang melanggar Hak Azazi Pemohon,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta