Kemudian, Marwan menambahkan, pada saat kliennya dibawa ke ruangan pemeriksaan sebelum pemohon diperiksa penyidik, termohon 3 yang ada di ruangan penyidik meminta dan membujuk pemohon afar pemohon bersedia menerangkan dalam pemeriksaan itu bahwa pemohon ada menerima paket atau brrkas dari Bendahara PMD Kota Padangsidimpuan dengan janji termohon 3 akan membantu pemohon dalam perkara tersebut. Namun karena pemohon merasa tidak pernah ada berurusan terkait dan tidak mengerti tentang adanya proyek dana ADD dengan Bendahara PMK Kota Padangsidimpuan serta tidak pernah menerima apapun, maka pemohon menolak bujukan termohon 3.
“Dan secara tiba-tiba, termohon 3 menampar atau memukul meja penyidiknta yang ada di depannya hingga membuat berkas dan pulpen di atas meja itu jatuh sambil membentak pemohon dengan suara yang kuat yang membuat pemohon terkejut termasuk beberapa staf termohon 3. Setelah itu, termohon 3 langsung perintahkan penyidiknya untuk memeriksa pemohon dan menjadikan pemohon sebagai tersangka,” urainya.
“Dan jika tindakan termohon 3 tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 52 KUHAP, jelas pemaksaan kehendak dengan cara bujuk rayu oleh termohon 3 adalah bertentangan dengan hukum dan tidak sah,” pungkas Marwan.
Setelah mendengar pernyataan pemohon tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan pihak termohon 3 untuk memberikan tanggapan. Namun lantaran termohon3 tidak memberikan tanggapan, Majelis Hakim pun menunda sidang pad Senin (29/5/2024) mendatang dengan agenda jawaban oleh termohon.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta