Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mustapa Bebas, Kuasa Hukum Sesalkan Lambannya Proses Pembebasan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi ADD 2024, Kajari Sidimpuan Tolak Replik Mustapa

Selasa, 30 Juli 2024 | 13:01 WIB
  • author Indra Mulia Siagian
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi ADD 2024, Kajari Sidimpuan Tolak Replik Mustapa
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimuan, Lambok MJ Sidabutar menolak tegas replik yang diajukan Mustapa Kamal Siregar terkait perkara  sidang praperadilan. Foto: Indra Mulia Siagian

“Tetap menempatkan pemohon Mustapa Kamal Siregar pada Rumah Tahanan Negara Salambue Padangsidimpuan. Menyatakan sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Membebankan seluruh biaya perkara perkara kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain maka termohon memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.

Usai mendengar penyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan bukti. Dimana, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Marwan Rangkuti dan rekan serta pihak termohon yang diwakili Manatap dan Ishak tampat memberikan sejumlah berkas kepada Majelis Hakim.

Setelah berkas tersebut diterima, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan pada Rabu (31/7/2024) besok dengan agenda keterangan saksi dari pihak pemohon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti saat ditemui usai persidangan tidak banyak komentar terkait duplik yang diajukan pihak termohon 3. Dirinya hanya menyebutkan akan membuktikan segala permohonan kliennya dalam persidangan.

“Kita akan buktikan saja dalam persidangan yang akan datang,” ucapnya singkat.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut