get app
inews
Aa Text
Read Next : Mustapa Bebas, Kuasa Hukum Sesalkan Lambannya Proses Pembebasan

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi ADD 2024, Kajari Sidimpuan Tolak Replik Mustapa

Selasa, 30 Juli 2024 | 13:01 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimuan, Lambok MJ Sidabutar menolak tegas replik yang diajukan Mustapa Kamal Siregar terkait perkara  sidang praperadilan. Foto: Indra Mulia Siagian

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.

Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut