Berdasarkan hukum acara pidana, tambah Edi, seseorang yang terancam hukuman diatas 5 tahun penjara wajib didampingi kuasa hukum. Dimana terlebih dahulu penyidik melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan supaya didampingi penasehat hukum.
“Jika (yang bersangkutan) mengaku jika tidak mampu menyediakan pengacara, penyidik baru dapat menunjuk pengacaranya. Dengan catatan harus ada pernyataan itu ada (tanpa langsung tunjuk-tunjuk),” urainya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, dimana penyidik wajib membawa surat perintah penangkapan. Kemudian surat perintah penangkapan dan penahanan tersangka tersebut diberikan kepada keluarga tersangka.“Itu baru sah,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta