get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Karyawan PLTA Simarboru Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Terima

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD 2023, Saksi Ahli Sebut Jaksa Tidak Bisa Tangkap Orang Semaunya

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:48 WIB
header img
Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar oleh Kejari Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Foto: Indra Mulia Siagian

Kemudian, Edi menegaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 17 tahun 2014, jaksa tidak dapat melakukan penangkapan sebelum dilayangkannya surat pemeriksaan terhadap calon tersangka terkecuali operasi tangkap tangan. “Tidak ada di Indonesia ini jaksa nangkap pak. Penangkapan berdasarkan KUHAP hanya berlaku untuk penyidik Polri. Jaksa tidak bisa nangkap semau-maunya,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (31/7/2024) besok dengan agenda keterangan saksi dari pihak termohon 3.

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.

Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut