get app
inews
Aa Read Next : Heboh Pajak Sepatu Futsal Harga Rp10 Juta Jadi Rp30 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pemkot Medan Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Tunggak Pajak

Selasa, 14 Juni 2022 | 11:41 WIB
header img
Petugas tim terpadu membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Marelan Raya Nomor 31 Pasar I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, Senin (13/6/2022). (Foto/ist)

Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tersebut. Saat itu, dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayang BPPRD kepada pemilik reklame itu.

Dia menyebutkan pada 11 Januari 2022, BPPRD Medan telah melayangkan surat yang memberitahu kepada pemilik bahwa reklame tersebut termasuk objek pajak reklame. Dalam surat ini, pemilik diminta untuk segera mendaftar reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak.

Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik. BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun tidak dihiraukan pemilik. Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik.

Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel. Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las.

Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggungjawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame itu.

Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini juga telah dilakukan pada Jumat (10/6/2022). Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan 15 lebih papan nama ruko.

Disebutkannya, penertiban reklame akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame.

Editor : Abdulloh Hilmi

Follow Berita iNews Madina di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut