Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke Kejari Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Foto/Ist

LANGKAT, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. 

Penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. Sebelumnya berkas atas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

“Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi. 

Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network