LANGKAT, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP.
Penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P22) atas kasus itu. Sebelumnya berkas atas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Hari ini para tersangka diserahkan ke Jaksa atau P22,” kata Hadi.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait