KPK Periksa Farida Alamsja Istri Sekjen DPR

Riyan Rizki Roshali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Farida Alamsja hari ini. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMadina.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Farida Alamsja hari ini. Farida diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

“Hari ini (22/5) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Farida Alamsja (Ibu Rumah Tangga),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana bakal digelar pada dua pekan mendatang.

"Tanggal sidang pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar pada dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network