Polda Sumut Serahkan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia ke Kejaksaan

Wahyudi Aulia Siregar
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat diserahkan ke Kejari Langkat. Mereka adalah DP dan HS, IS, TS, RG, JS, HG, serta SP. Foto/Ist

Selain delapan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita Polisi dalam kasus itu. 

Di antaranya selang warna hijau muda, selang warna kuning, selembar surat pernyataan Sariadi Ginting, selang warna oranye, kursi panjang terbuat dari kayu, kain motif batik, gayung warna oranye dan tikar plastik. 

Kemudian 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot. 

Sementara untuk 1 tersangka lagi, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin, belum diserahkan. Pasalnya, sampai saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Berkasnya terpisah. Belum selesai karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita juga terus berkordinasi dengan KPK, karena yang bersangkutan masih di tahan KPK sampai saat ini," jelas Hadi.

Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network