Hewan Terjangkit PMK Berat Tidak Sah Dikurbankan, Ini Penjelasan Tuan Guru Batak

Ricky F Hutapea
Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk menegaskan, hewan PMK parah tidak sah dikurbankan. Foto: Istimewa

Sehari sebelumnya, Bupati Radiapoh H Sinaga pada akun facebook (FB) Pemkab Simalungun mengatakan, warganya yang akan melaksanakan ibadah qurban, tidak perlu khawatir atau was-was tentang penyebaran PMK pada hewan ternak sapi, karena menurut paramedis atau dokter hewan tidak menular kepada manusia dan aman untuk dikonsumsi. 

Pernyataan Bupati Simalungun itu disampaikan saat meninjau ternak sapi warga yang terjangkit PMK di Dusun 4, Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Sabtu (25/6/2022). 

Namun selang beberapa waktu pernyataan bupati Radiapoh tersebut sudah dihapus dari akun FB Pemkab Simalungun. 

Dalam kunjungannya yang didampingi Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, Bupati Radiapoh mengatakan, meski tidak perlu was-was namun diperlukan penanganan pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK. 

“Ini masih tanggal 25 Juni 2022, masih ada waktu melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang terjangkit dan akan dikurbankan," ujar Radiapoh. 

Hanya saja kata Radiapoh, diperlukan penangan yang baik pada hewan ternak yang mengalami gejala PMK, sehingga tidak terjangkit pada hewan yang akan dikurbankan.

Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network