Diduga Korupsi Pejabat Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Jadi Tersangka

Zia Ulhaq Nasution
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Rabu, (29/6/2022). Keduanya yakni kepala dinas berinisial SS dan bendahara berinisial PH dinas kesehatan.  Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang mengatakan dari dua alat bukti sudah cukup sehingga keduanya ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana tak terduga Covid-19 anggaran (BTT) dan monitoring tahun 2020 dengan sebesar Rp600 juta.



Editor : Abdulloh Hilmi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network