Pihak KJRI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia, sang majikan dipanggil dan Meri sang TKW ini akhirnya dibebaskan. Meri bisa pulang ke Indonesia dan tiba di kampung halaman di Purworejo, kamis (6/10/2022) kemarin.
Sebelumnya, ia dijemput di Yogyakarta International Airport oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji yang kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga.
Pihak DPRD Purworejo yang ikut membantu dan berkomunikasi langsung dengan KJRI, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Sejak awal, saya punya niat untuk bekerja hanya dua tahun. Namun selalu ditahan dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas,” kata Meri, Sabtu (8/10/2022). Bahkan paspornya juga ditahan oleh majikan agar ia tidak kabur. Sebelum pulang ke Indonesia, KJRI Kuching meminta sang majikan agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait