Dugaan KDRT Lesti Kejora, Pengacara Rizky Billar Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri 

Diana Rafikasari
Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil meminta perlindungan kliennya ke Kapolri dan Presiden terkait dugaan KDRT Lesti Kejora. Ini karena Billar merasa dirugikan. Foto/Instagram Rizky Billar

 

JAKARTA, Madina.iNews.id – Terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora, pengacara Rizky Billar , Adek Erfil Manurung ingin meminta perlindungan kliennya ke Presiden dan Kapolri.

Hal ini karena Billar merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut. Adek dengan tegas mengatakan Billar membantah tuduhan KDRT pada Lesti.

Dia pun menyebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan gegabah lantaran membuat pernyataan tentang kliennya sebelum memeriksa artis 27 tahun itu. "Karena ini sudah besar masalahnya dan saya lihat ini seperti dipaksakan, saya akan minta perlindungan hukum kepada Kapolri juga kepada Presiden," kata Adek dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (10/10/2022). 

"Saya khawatir kasus ini akan dipaksakan, harusnya dikonfrontir dulu dan seharusnya juga Kabdi Humas Polda Metro Jaya tidak gegabah langsung membuat statement pada klien saya," sambungnya. 

Atas Dugaan KDRT Lesti Kejora Lebih lanjut, Adek juga mempertanyakan bukti yang menyebut Billar sering melakukan KDRT pada Lesti. 

Menurutnya, pernyataan tersebut dibuat lantaran sengaja ingin merusak nama baik Billar. "Mana buktinya? Buktinya mana? Kan harus dibuktikan. Kalau ngomong aja sengaja supaya klien saya, semakin lama semakin hancur. Supaya masyarakat percaya bahwa ini benar," jelas Adek. 

"Semua kita manusia pasti ada percekcokan, pasti ada pertengkaran. Yang namanya KDRT itu seperti apa?" lanjutnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. 

Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.


 

Editor : Ahmad Chairuman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network