Heboh Pajak Sepatu Futsal Harga Rp10 Juta Jadi Rp30 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Annastasya Rizqa
Seorang netizen baru-baru ini curhat mengenai pajak dari sepatu yang ia beli di luar negeri. Cerita itu viral usai diunggah akun X, @partaisocmed. Foto: X

JAKARTA, iNewsMadina.id - Seorang netizen baru-baru ini curhat mengenai pajak dari sepatu yang ia beli di luar negeri. Cerita itu viral usai diunggah akun X, @partaisocmed.

Seorang pria bernama Radhika Althaf curhat baru saja membeli sepatu futsal dari website luar negeri seharga Rp10 juta.

“Gue beli ini sepatu harga Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta total Rp11,5 juta,” ucap Radhika, dikutip Senin (22/4/2024).

Namun, Radhika dibuat syok saat mengetahui biaya masuk atau pajak dari sepatu tersebut. Ia mengungkap pajak masuk sepatu yang ia beli seharga Rp10 juta itu mencapai Rp31,8 juta.

Radhika pun mengungkap hasil hitung-hitungannya untuk biaya pajak sepatu tersebut. Ia mengatakan seharusnya ia membayar pajak sepatu tersebut sekitar R5,8 juta.

“Itu perhitungan dari mana? Terus kalian netapin biaya masuk sepatu gue itu dari mana perhitungannya?,” ungkap Radhika.

Mendengar keluhan itu, pihak Bea Cukai pun buka suara. Mereka mengatakan bengkaknya tarif pajak sepatu Radhika karena adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.

“Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis akun X, @beacukaiRI.

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa sanksi administrasi itu sekitar Rp24,7 juta.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-,” tulis Bea Cukai.

Mengenai sanksi tersebut, Bea Cukai pun menyarankan agar Radhika bisa menghubungi pihak ekspedisi terkait bengkaknya tarif pajak dari sepatu yang ia beli dari luar negeri ini.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutup Bea Cukai.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network