PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kasus pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan , Sumatera Utara memasuki babak baru. Dalam waktu dekat kejaksaan akan melakukan pemanggiran paksa terhadap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan yang berinisial IF.
Kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) siang, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap IF guna menguak kasus pemotongan ADD kepada seluruh kepala desa di Kota Padangsidimpuan yang mencapai angka 18 persen dari nilai pagu. Namun, IF tidak mengindahkan panggilan tersebut alias mangkir.
“Kami sudah lakukan panggilan kepada Kadis PMK KF dan An selaku pegawai honorer sebanyak 3 x. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kamj,” urainya.
Lebih lanjut, Lambok mengatakan, IF mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan dirinya tidak berada di Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Lambok menghimbau kepada IF untuk segera menghadap tim jaksa penyidik. Pasalnya, tidak ada ruang dan waktu untuk IF menghindari proses hukum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.
“Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kita bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait