Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Padangsidimpuan sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan, Badan Narkotika Nasional Kota Padangsidimpuan, dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait