“Ini barang dari Bukit Tinggi. Mereka dijanjikan akan diberi 3 juta jika barang tersebut sampai. Tapi mereka baru diberi uang 500 ribu sebagai uang jalan,” urai Jasama.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 29, 62 gram, dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait