Kadis PMD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023, Kejari Sidimpuan Langsung Terbitkan Status Buronan

Indra Mulia Siagian
Kejari Padangsidimpuan menetapkan Kadis PMD sebagai tersangkakasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Foto: Indra

“Dan dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.

Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahakan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.

“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan  di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Pemanggilan ini adalah pemanggilan yang kedua yang telah dilayangkan oleh penyidik melalui Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 19 Juli 2024. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa panggilan ini telah sampai kepada yang bersangkutan karena dipanggil sejak tanggal 19 Juli 2024. Pemanggilan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution, telah  juga dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk pemanggilan yang pertama melalui Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diterima oleh Khairul Saleh Sikumbang, dan Kepala Lurah Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Namun, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, saksi atas nama Irsan Efendi Nasution sudah tidak ada di rumah pribadinya,” urainya.

Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan yang mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

“Ada beberapa hal yang ingin di konfirmasi kepada yang bersangkutan tetkait dengan adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh beliaudalam kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik kejaksaan negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai apa peran para tersangka dalam kasus ini mengingat Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial IFS, AS, dan MKS, Lambok enggan berkomentar. Dirinya menyebutkan, peran oara tersangka tersebut tidak perlu diuraikan karena takut mengaburkan penyidikan di lapangan.

“Yang jelas, kami selalu menyampaikan perkembangan yang menurut kami sudah pantas dan layak untuk dipublikasikan. Tolong bantu kita, saya jangan didesak ditanya apa peran masing-masing, nantikan itu akan dibuka secara terbuka di persidangan yang terbuka untuk umum,” elaknya.

Sementara itu, mengenai kerugian negara pihak kejaksaan belum dapat memastikan. “Ini masih kita hitung. Kadang berubah-berubah anggaran ADD itu,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network