Kronologi Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi ADD 2023 oleh Kajari Sidimpuan, Proses hanya 5 Menit

Indra Mulia Siagian
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Mustapa Kamal Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD di PN Padangsidimpuan. Foto: Indra Mulia Siagian

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id -  Mustapa Kamal Siregar, tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 ternyata dijemput paksa  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar saat berada di ruang Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimuthe.

Jemput paksa Mustafa Kamal Siregar oleh Lambok beserta tim Kejari Padangsidimpuan terbilang cukup dramatis. Mengingat Mustafa Kamal Siregar saat itu masih berada di ruang Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimuthe pada sore hari.

Lantas bagaimana kronologi jemput paksa tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2024 tersebut? Hal itu terkuak saat sidang praperadilan penetapan status tersangka Mustapa Kamal Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (31/7/2024) pagi.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis dengan agenda keterangan saksi dari pemohon Mustapa.

Dimana pada sidang ini, pihak pemohon menghadirkan 4 orang saksi yakni Lurah Aek Tampang, Ahmad Jumadi, ASN Pemko Padangsidimpuan,Zulfahmi, tetangga Mustapa, Sri Mulyani, dan Kepala Lingkungan 3, Risman Sianipar.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Zulfahmi yang bertugas di Protokol Komunikasi Pimpinan menyebutkan, pada tanggal 3 Juli 2024 lalu, ada 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero datang ke kantor Walikota Padangsidimpuan.

“Saya lagi kegiatan kosong saya berada di meja jaga. Saya melihat mobil Pajero datang dan parkir depan pandopo. Sepengetahuan saya mobil itu mobil dinas pak kajari,” ucapnya dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta.

Lebih lanjut, Zulfahmi mengatakan, ada 3 orang yang berada di dalam mobil tersebut. Dimana salahsatunya merupakan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

“Bukan pakaian dinas. Saat turun ada 3 orang. Supir, pak kajari, ada laki-laki juga yang dibordirannya S Siregar yang tidak saya kenal,” bebernya.

Setelah turun, petugas kejaksaan tersebut langsung masuk ke ruangan Sekda Kota Padangsidimpuan. Namun dirinya menyebutkan tidak melihat keberadaan Mustapa Kamal saat itu.

“Cuma saya melihat beliau datang dan masuk ke ruangan sekda. Sebenarnya saya tidak tahu saudara (Mustapa) ada di ruangan,” ujarnya sembari mengatakan peristiwa tersebut berkisar di pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Tak berselang lama, Kajari pun keluar diikuti Mustapa pun  yang diapit oleh S Siregar. “Tidak lebih dari 5 menit. Dibawa ke mobil pajero yang parkir di pandopo. Seingat saya keluar dari ruangan Sekda, (Mustapa) didampingi pihak kejaksaan. Pak kajari depan Mustapa, S Siregar samping kiri. Tidak diborgol. Seperti diapit biasa,” terangnya kepada Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti dan Rekan.

Saat disinggung oleh tergugat ke 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yang diwakili Jaksa Kejari Padangaidimpuan, Ela Jaelani didampingi Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang mengenai apakah saksi melihat ada diperlihatkannya surat oleh pihak kejaksaan, Zulfahmi mengaku tidak ada melihat.

“Tidak ada diperlihatkan surat. Tidak ada.Tidak ada melihat (Mustapa) diborgol. Kalau soal kegaduhan tidak mendengar,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Sri Mulyani membeberkan, pada tanggal 3 Juli 2024 silam ada 2 unit mobil melintas dari depan rumahnya yang kemudian berhenti di dekat kediaman Mustapa. Kala itu, dirinya yang sedang berada di teras rumah melihat Mustapa keluar dari dalam mobil tersebut.

“Rabu malam tanggal 3. Saya (berdiri diteras).Rumah kami kan papan. Cahaya mobil itu kan wus. Makanya penasaran. Kamal keluar dari mobil itu,” akunya sembari menyebutkan jarak kediamannya dengan kediaman Mustapa berkisar 7 hingga 8 meter.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya lantaran tingginya pagar kediaman Mustapa. Hanya saja, dirinya melihat percikan cahaya dari areal rumah Mustapa.

“Ciplak-ciplak saya dengar suara dan ada cahaya,” akunya.

Lebih lanjut, Sri mengaku tidak mengetahui kalau Mustapa telah diamankan oleh pihak kejaksaan. Dirinya baru mengetahui hal itu satu hari kemudian setelah bertanya kepada isteri Mustapa.

“Besok sorenya baru saya tahu. Pas saya tanya ke istrinya,” tegasnya.

Sri juga mengaku, saat kedatangan 2 mobil tersebut dia tidak ada melihat kepala lingkungan dan lurah di lokasi. “Tidak ada,” ucapnya sembari mengatakan setelah itu Mustapa dibawa.

Dirinya baru melihat Lurah dan Kepling saat penggeledahan yang dilakukan pihak kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2024. “Kalau yang pertama nggak ada kepling, lurah sama polisi. Kalau yang ke dua ada,” tegasnya.

Sedangkan saksi Ahmad Jumaidi dan Risman mengaku ke kediaman Mustapa saat penggeledahan tanggal 16 Juli 2024 oleh penyidik Kejari Padangsidimpuan. Dimana, dirinya sebelumnya mendapat panggilan telepon dai pihak kejaksaan untuk datang ke kediaman Mustapa.

“Kalau masalah itu saya tau melalui telepon supaya saya sama-sama kesana. Satu hari itu pak. 2 kali pemberitahuan melalui telpon. Bukan (surat). Dari pihak kejaksaan (telpon). Karena ada pemberitahuan.  Disampaikan supaya pak lurah siap-siap. Mau masuk kami kesana,” ucapnya.

Usai dihubungi pihak kejaksaan, Ahmad pun kemudian menelpon Risman supaya pergi bersama-sama ke kediaman Mustapa. “Melalui pak lurah. Biar sama-sama hadir ke sana. Kalau yang saya tau cuma yang ditanggal 16,” ujar Risman.

Setelah bertemu pihak kejaksaan, mereka pun bersama-sama ke kediaman Mustapa. Penggeledahan baru dilakukan setelah isteri Mustapa tiba di lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung, para saksi mengaku kuasa hukum Mustapa tidak ikut masuk ke 3 ruangan yang digeledah. “Kalau namanya menghalangi. Saya kurang pasti,” akunya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pukul 13.30 WIB dengan agenda keterangan saksi oleh pihak pemohon.

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

 

Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.

 

Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network