PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Marni Br Sihotang dan PT. Bank Sumut Padangsidimpuan/Medan terkait jual beli rumah perkara di Jalan SM Raja Sitamiang Padangsidimpuan.
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan terdiri dari Hakim Ketua Jumongkas L.Gaol dan hakim anggota Leliwaty dan Lince Anna Purba serta Paniteranya Aliaman dalam Putusannya No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 telah memutuskan tetap menguatkan Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp tgl 1 Agusutus 2024 yang telah memenangkan gugatan Masniari Siregar warga Sitamiang Padangsidimpuan.
“Alhamdulillah hari ini kita telah mendapatkan informasi melalui pesan elektronik dari PT Medan bahwa perkara permohonan Banding Marni Sihotang dan juga PT. Bank Sumut telah diputus berdasarkan putusan No. 576/PDT/2024/PT.MDN tanggal 30 Oktober 2024 dimana menurut putusan itu, Majelis Hakim Tinggi Medan tetap menguatkan isi dan pertimbangan hukum Putusan PN. Sidimpuan sebelumnya No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp, dan itu artinya banding Marni Sihotang dan Bank Sumut ditolak,” ungkap kuasa Masniari Siregar, Marwan Rangkuti kepada wartawan, Jumat (01/11) siang.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, dalam proses jual beli rumah tersebut adanya tindakan tipu muslihat yang dibuat Marni br Sihotang melalui Rosminar Rangkuti Notaris/PPAT. Dimana, di jual beli rumah perkara tersebut masih adanya perjanjian utang piutang yang masih berlaku antara Masniari Siregar dengan Masni Br Sihotang.
Sehingga, AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat Rosminar Rangkuti selaku PPAT atas rumah perkara itu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk segala akibat yang ditimbulkan adanya AJB itu, baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan terkait rumah perkara itu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait