“Sehingga Hakim Tinggi Medan tetap berpendapat apa yang telah dipertimbangkan Hakim PN. Sidimpuan telah benar menurut hukum dimana terbukti jual beli rumah perkara ditetapkan menjadi milik klien kami (Masniari Siregar) karena jual beli yang diperbuat Marni Sihotang bersama oknum Notaris Rosminar Rangkuti menurut hakim dilakukan dengan cara tipu muslihat,” bebernya.
Sementara itu, Masniari mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan juga Hakim Tinggi Medan yang telah menolak banding Marni Sihotang dan Bank Sumut Medan tersebut. Sedangkan kepada kuasa hukumnya yang telah sejak lama membantu dirinya memperjuangkan rumah satusatunya yang merupakan miliknya dari tipu muslihat seperti yang diputuskan Hakim dan bertekad akan meneruskan pengaduan pidananya di Polres Padangsidimpuan terkait dugaan Penipuan dalam jual beli rumahnya setelah perkara ini berkekuatan hokum tetap.
“Saya merasa tidak yakin perkara ini tetap saya menangkan dan bersyukur kepada Allah SWT dan juga berteriumakasih kepada Hakim di Medan yang tetap memenangkan perkara saya ini termasuk juga kepada pengacara saya yang telah membantu saya dan saya bertekad nantinya perkara ini telah selesai maka terhadap Marni Sihotang maupun Rosmonar Rangkuti yang telah saya laporkan sebelumnya akan saya lanjutkan agar mendapatkan sanksi hukum yang telah membuat saya menderita akibat perkara ini dengan cara membuat jual beli secara tipu muslihat kepada saya” kata Masniari Siregar sambil menyeka air matanya di kantor kuasanya Padangsidimpuan .
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait