Saat ini, kata Toga, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia.
"Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," tandas Toga. Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Toga.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar