Polisi Tangkap Kurir Ganja Seberat 50 Kilogram di Gerbang Tol Tebingtinggi

Wahyudi Aulia Siregar
Kedua Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 50 Kilogram Berhasil Diamankan Polres Tebingtinggi. Foto: Ist

Tebingtinggi, iNews.id - Seorang kurir narkoba berinisal SU (38) berhasil ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti 3 karung pohon ganja seberat 50 kilogram. 

Penangkapan SU dilakukan di gerbang Tol Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbegadai, Sumatera Utara saat menumpang minibus menuju Kabupaten Batubara pada Rabu (8/6/2022) lalu.

"Tersangka SU ini warga Sunggal, Deliserdang. Ganja itu diantarkan untuk seseorang yang memesannya di Kabupaten Batubara," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (10/6/2022). 

Setelah menangkap pelaku, polisi mengirim petugas untuk menyamar dan mengirimkan paket ganja ke lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Batubara. Setiba di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka U (50) penerima ganja tersebut.

"Penangkapan kedua dilakukan di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara," katanya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolres Tebingtinggi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi. 

"Masih pengembangan. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," ucapnya.

Editor : Abdulloh Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network