Pegawai Honorer Pemkot Sabang Ditangkap karena Jual Sabu

Syukri Syarifuddin
Oknum pegawai honorer Pemkot Sabang, DB (45) yang ditangkap karena menjual sabu. Foto: SindoNews

SABANG, iNews.id - Seorang pegawai honorer di Pemerintahan Kota Sabang berinisial DB (45) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh usai kedapatan menjual sabu

Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar pada Rabu (8/6/2022). Ia mengungkapkan dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu. 

"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu," kata Kompol Tendri, Sabtu (11/6/2022).

Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA. 

"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kasatresnarkoba. 

Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB yang saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya. 

"Saat kamar digeledah, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain. Di sini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi. 

DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta. 

"Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Tendri.

Editor : Abdulloh Hilmi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network