Selain itu, menurut Sohib, Kasatpol PP sebagai pimpinan dalam satuan harus juga memberikan inovasi-inovasi untuk penegakan perda dan penguatan otonomi daerah dalam pelayanan masyarakat di daerah.
Dimana hal Ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana dalam undang-undang tersebut jelas Satpol PP ini merupakan OPD yang sangat strategis dalam penegakan perda dan perbup di daerah.
“Jika Kasat Pol PPnya tak bisa berinovasi maka sama saja dengan penegakan perda tidak akan berjalan," ucapnya.
Maka dari itu sambungnya, diharapkan kepada Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasatpol PP. Sebab, dinilai akan berdampak kepada banyak sektor, terutama dalam penegakan perda dan perbup di daerah.
“Kalau kita ibaratkan, Satpol PP itu Polisinya dari lingkungan pemerintahan khususnya mengenai perda. Jika Satpol PPnya hanya simbol saja, sudah dipastikan Perda di daerah itu sebagai hiasan saja, dan ini berpengaruh pada retribusi dan pajak daerah serta pendapatan asli daerah," ujarnya.
Editor : Abdulloh Hilmi