Edy juga mengingatkan tugas kepala daerah baik bupati maupun walikota adalah melayani rakyat. “Kita kepala daerah urusannya rakyat, rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,” kata Edy, kepada para bupati dan walikota yang hadir dalam penandatanganan tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan penandatangan tersebut merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada Serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.
Menurutnya, kehadiran ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada siapapun. “Dengan adanya pakta integritas ini, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri, “ ujar Syafrida.
Syafrida juga mengungkapkan pada tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara pada tahun 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Sumut RZ Panca Putra dan perwakilan Forkopimda Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi.
Editor : Ahmad Chairuman