Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penuhi Biaya Kelakuan, Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Sabu Dicokok
Advertisement . Scroll to see content

4 Perempuan Selundupkan Sabu 32 Kg, BNN Sumut: 3 Kg Dibungkus Pakai Bedcover 

Kamis, 09 Juni 2022 | 18:48 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
4 Perempuan Selundupkan Sabu 32 Kg, BNN Sumut: 3 Kg Dibungkus Pakai Bedcover 
4 perempuan jaringan penyelundup sabu seberat 32 kilogram diciduk  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provisi Sumut. (Foto: Ist)

Saat ini, kata Toga, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kilogram sabu-sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. 

"Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," tandas Toga. Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba. “Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Toga.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut