“Tiba di lokasi personel langsung menangkap terduga pelaku cabul, dan DS mengakui semua perbuatannya,” ujar Kasat, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Kasat, kasus pencabulan tersebut berawal pada 5 Mei 2022. Saat itu, DS mengajak korban berinisial ASS (15), warga Kota Padangsidimpuan untuk pergi ke Tor Simarsayang.
Selanjutnya, ketika sampai di salah satu gubuk di tempat itu, pelaku meminta korban untuk melayani nafsunya, namun korban menolaknya.
“Karena ASS menolak, pelaku memaksa, menarik celana dalam korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” tutur Bambang
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait