Dua anak yang menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, berjenis kelamin laki-laki, berusia empat tahun, dan dua tahun.
"Tidak terima dituduh suaminya selingkuh, akhirnya tersangka menganiaya kedua anaknya dan merekamnya, lalu mengirimkan video tersebut ke suaminya yang ada di penjara. Suaminya tidak terima, lalu memviralkan video penganiayaan tersebut," terang Faisal.
Sementara menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3APM Kota Medan, Anas A. Soregar, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka sudah sering terjadi.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait