"Kami melaporkan tersangka juga telah melalui pertimbangan, karena selama ini kedua anak tersangka dirawat oleh nenek atau ibu mertua tersangka," tuturnya.
Kedua anak korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri tersebut, kondisinya sudah mulai membaik meskipun sempat mengalami trauma.
Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 44 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
Editor : Abdulloh Hilmi