Seorang Ibu di Medan Tega Aniaya 2 Anak Kandung

Yudha Bahar
Dewi Permata Sari Rambe, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kedua anaknya. Foto/iNews TV/Yudha Bahar

"Kami melaporkan tersangka juga telah melalui pertimbangan, karena selama ini kedua anak tersangka dirawat oleh nenek atau ibu mertua tersangka," tuturnya. 

Kedua anak korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri tersebut, kondisinya sudah mulai membaik meskipun sempat mengalami trauma. 

Tersangka penganiayaan dijerat Pasal 44 KUHP, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.



Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network