Setelah disidik oleh unit pidum Polres Taput serta tersangka dan BB berhasil diamankan. Polres Taput pun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Taput. Kini berkas perkara Elipitua Siregar dinyatakan lengkap (P21). "Polres Taput serahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023, di ruang Kasi Pidum Kejari Taput," katanya.
Editor : Khansa Fadli
Artikel Terkait