"Sayangnya, saat pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, petugas tidak menemukannya," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu seberat 3,74 gram, uang tunai Rp100.000, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya untuk selalu waspada terhadap peredarannya di lingkungan sekitar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait