TAPANULI SELATAN, iNewsMadina.id - Aktivitas penambangan galian C ilegal marak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumateta Utara. Bahkan aktivitas yang tak memiliki izin dari pemerintah ini pun membuat masyarakat resah.
Dari penelusuran wartawan, penambangan galian C ilegal tersebut beroperasi di bantaran Sungai Batangtoru. Seperti halnya di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terlihat, 2 unit alat berat tengah beroperasi di bantaran sungai mengangkat material dari dasar sungai.
Saat ditemui wartawan, salah seorang pekerja Husin Siregar mengaku aktivitas ini sudah memiliki izin.
“Ada izinnya ini,” ujarnya sembari memperlihatkan berkas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nama perusahaan CV HTN yang diterbitkan tanggal 14 Mei 2023.
Bahkan pria paruh baya ini mengatakan, aktivitas ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 silam. Namun pada tahun 2017 perusahaan yang mengoperasikan galian C ini bernama perusahaan GJ Sido IMS.
“Sudah dari tahun 2017 ini. Tapi berganti nama,” ujarnya.
Mengenai adanya 2 alat berat yang beroperasi di areal tersebut, Husin mengatakan, 1 alat berat tersebut merupakan milik orang lain yang tengah diperbaiki. “Jadi disini itu bengkel memperbaiki alat berat. Makanya ada 2. Bukan punya kita itu, punya orangnya itu yang lagi diperbaiki,” terangnya sembari mengatakan material galian C tersebut diperuntukkan kepada masyarakat sekitar lokasi.
Kepala Cabang Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Syahrul mengatakan, CV HTN belum melengkapi berkas administrasi. Dimana, pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut tertanggal 29 Mei 2024 guna melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Belum lengkap itu berkasnya. Karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhinya sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2024) siang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait