Gawat, Tambang Galian C Ilegal Marak di Sipirok Tapanuli Selatan

Indra Mulia Siagian
Penambangan galian C ilegal di bantaran Sungai Batangtoru di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Foto: Indra Mulia Siagian

Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh menteri.

“Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.

Tak pelak, Syahrul pun meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan yang belum melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Soalnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan yang lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan baru 6 perusahaan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network