Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh menteri.
“Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dokumen yang dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup. Ini belum dilengkapinya. Seharusnya perusahaan itu belum bisa beroperasi,” terangnya.
Tak pelak, Syahrul pun meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan yang belum melengkapi administrasi. “Ini berkaitan dengan hukum. Kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya. Soalnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan yang lengkap administrasinya dan bisa melakukan penambangan baru 6 perusahaan. Selebihnya itu belum bisa dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait