TAPANULI SELATAN, iNewsMadina.id - Komisi Pemilihan Umum, KPU Tapanuli Selatan, Sumatera Utara angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Dimana, mereka diduga melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.
Kepada wartawan, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa keputusan KPU RI nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dan ketentuan surat KPU RI Nomor 959 tentang verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
"Bahwa dalam ketentuan verifikasi faktual kesatu tersebut dilaksanakan dengan persiapan KPU kabupaten menarik (melakukan generate) nama pendukung pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota melalui lembar kerja verifikasi faktual kesatu PPS dengan menggunakan formulir model LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS, kemudian mencetak lembar kerja tersebut lalu mendistribusikannya ke PPS melalui PPK," kata Zulhaji dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait