Diduga Langgar Aturan KPU RI saat Verfak, KPU Tapsel Angkat Bicara Soal Aturan Main

Indra Mulia Siagian
KPU Tapsel angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual  (verfak) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Foto: Dok

Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya form lembar kerja tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon di Kecamatan Marancar.

"Seketika itu juga KPU Tapsel melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tersebut. Setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon," terangnya.

KPU Tapanuli Selatan mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532, kemudian pada tanggal 23 Juni 2024, dokumen lembar tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK.

"Sehingga dapat dipastikan PPS melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU RI nomor 532 dan Surat Dinas KPU RI nomor 959," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network