Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya form lembar kerja tidak lengkap yaitu pada pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon di Kecamatan Marancar.
"Seketika itu juga KPU Tapsel melakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari silon dan melakukan generate kembali, lalu dilakukan pengunduhan dokumen lembar kerja tersebut. Setelah itu baru muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan tidak mendukung bapaslon," terangnya.
KPU Tapanuli Selatan mencetak kembali dokumen lembar kerja yang sudah sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 532, kemudian pada tanggal 23 Juni 2024, dokumen lembar tersebut didistribusikan ke PPS melalui PPK.
"Sehingga dapat dipastikan PPS melakukan verifikasi faktual sudah sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU RI nomor 532 dan Surat Dinas KPU RI nomor 959," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait