Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Tapanuli Selayan yakni kesengajaan menghilangkan satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom Hasil Verifikasi Item yang dihilangkan tersebut adalah 'Menyatakan tidak mendukung bakal calon'. Padahal di dalam Keputusan KPU No.352/2024 jelas-jelas item terebut wajib dicantumkan.
Disebut ada unsur kesengajaan, karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, kolom item pernyataan tidak mendukung calon itu masih disertakan dalam lembaran verifikasi.
Demikian juga pada Bimtek PPK kepada PPS pada 20 Juni 2024. Namun pada saat verifikasi faktual di lapangan, hanya berselang sehari sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait