Diduga Langgar Aturan KPU RI saat Verfak, KPU Tapsel Angkat Bicara Soal Aturan Main

Indra Mulia Siagian
KPU Tapsel angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran saat melakukan verifikasi faktual  (verfak) syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Foto: Dok

Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Tapanuli Selayan yakni kesengajaan menghilangkan satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom Hasil Verifikasi Item yang dihilangkan tersebut adalah 'Menyatakan tidak mendukung bakal calon'. Padahal di dalam Keputusan KPU No.352/2024 jelas-jelas item terebut wajib dicantumkan.

Disebut ada unsur kesengajaan, karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, kolom item pernyataan tidak mendukung calon itu masih disertakan dalam lembaran verifikasi.

Demikian juga pada Bimtek PPK kepada PPS pada 20 Juni 2024. Namun pada saat verifikasi faktual di lapangan, hanya berselang sehari sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network